Bawaslu Humbahas Tegaskan Kepatuhan Regulasi Pada PSU Desa Janji

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 22:10 WIB
Rakor PSU Desa Janji Kecamatan Dolok Sanggul si KPU Humbahas (  Realitasonline.id/Dok)
Rakor PSU Desa Janji Kecamatan Dolok Sanggul si KPU Humbahas ( Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Humbahas | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tegaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, agar mengedepankan kepatuhan regulasi.

Ini diungkap dalam rapat koordinasi (Rakor), di ruang rapat KPU Humbahas, dihadiri Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu, didampingi anggota Bawaslu Eduard B Sianturi serta Koordinator Sekretariat, Drs Robinson Hasugian, jajaran Forkopimda Humbahas, saksi pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Doloksanggul, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Janji.

Ketua KPU Humbahas Meena Cibro menjelaskan pelaksanaan PSU tadi merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul. Rekomendasi ini mengacu pada temuan adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara di TPS tersebut.

Baca Juga: Hindari Potensi PSU dan PSL, Bawaslu Taput Minta KPPS Jalankan Aturan PKPU

“Berdasarkan Berita Acara Nomor 4420/PL.02.9-BA/1216/2/2024, PSU di TPS 1 Desa Janji dilaksanakan atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul Nomor: 0094/PM.00.00/K.SU-05.06//11/2024. Hal ini terjadi karena terdapat tiga orang yang memberikan suara pada 27 November 2024 tanpa memiliki KTP, C6 (formulir pemberitahuan), maupun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Meena.

Merunut pada regulasi pemilu, hanya pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih pindahan, atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan KTP elektronik yang berhak memberikan suara. Pelanggaran ini menjadi alasan utama pelaksanaan PSU.

Henri W Pasaribu Ketua Bawaslu Humbahas menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Dia juga menyatakan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara mendalam, termasuk potensi pelanggaran kode etik atau unsur pidana.

Baca Juga: Rekomendasi Bawaslu Terkait PSU Tidak Dilaksanakan, Ini Penjelasan KPU Paluta!

“Proses pelaksanaan PSU ini telah kami tinjau, dan akan kami bahas lebih lanjut, termasuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Humbahas,” ujar Henri, Selasa (3/12/2024).

Henri menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam PSU, termasuk penyelenggara, saksi, dan pemilih, diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku. Ia juga meminta agar semua kebutuhan logistik dan teknis pelaksanaan dipersiapkan dengan matang demi kelancaran PSU.

Bawaslu Humbahas berharap pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Janji berjalan transparan dan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1774. “Kami berharap seluruh tahapan PSU, mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya, mematuhi aturan yang berlaku. Semua pihak harus memastikan proses ini bebas dari pelanggaran,” tegas Henri.

Baca Juga: PSU TPS 05 Huta Tinggi Taput Dijaga Ketat Petugas Polisi

KPU Humbahas juga menjelaskan bahwa seluruh aspek teknis, termasuk penyediaan logistik dan pengamanan, telah dirancang untuk mendukung keberhasilan PSU. Dengan pengawasan yang ketat dan persiapan menyeluruh, PSU di Desa Janji diharapkan dapat mencerminkan proses demokrasi yang bersih dan adil. (TAN)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X