Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Medan HT Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan:
pertama, agar membentuk peraturan daerah didasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat,
kedua, agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.
ketiga, agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD,
keempat, agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional.
Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, rapat paripurna DPRD Medan ini juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan perangkat daerah, camat beserta staf di lingkungan Pemko Medan. (AY)