“Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Kehadiran kami untuk mendengar dan mengumpulkan yang berakitan dengan perubahan undang-undang atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang akan dibahas ke pusat nantinya,” ucapnya
Turut Hadir pada pertemuan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan, Anggota DPD RI Dapil Sumut Dedi Iskandar Batubara, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumut, Jasa Raharja, dan seluruh anggota DPD RI dan undangan.