Soal Pencairan Dana Pensiun Dosen FK dr Gerhard Panjaitan, USU Klarifikasi

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 18:10 WIB
Foto Ilustrasi gedung Universitas Sumatera Utara (USU). (Realitasonline.id/Dok)
Foto Ilustrasi gedung Universitas Sumatera Utara (USU). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pencairan dana pensiun atas nama dr Gerhard ST Panjaitan, Rektor USU Prof Muryanto Amin menegaskan pihak universitas terus berupaya menyelesaikan proses administrasi tersebut.

dr Gerhard ST Panjaitan adalah  salah satu dosen pegawai negeri sipil di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).

Dikatakan Rektor USU, sejauh ini USU terus aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Baca Juga: Beko Warga Lubuk Pakam Diduga Dibakar OTK di Lokasi Galian C di Asahan

USU senantiasa berkomitmen untuk menghormati hak-hak pegawai termasuk dalam hal pengurusan dana pensiun, ujar rektor.

"Kami memahami pentingnya hal ini bagi keluarga almarhum, dan karenanya terus mengupayakan penyelesaian proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar rektor lagi.

Dokumen kepegawaian menunjukkan bahwa pada 8 Desember 1999, Dekan Fakultas Kedokteran USU telah mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Ilmu Bedah FK USU dengan tembusan kepada dr Gerhard ST Panjaitan.

Surat bernomor 1380/J05.5/KP/1999 tersebut menyatakan bahwa dr Gerhard dinyatakan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 September 1999 dan diminta untuk melengkapi formulir usulan pensiun yang telah dikirimkan pada 21 Juli 1998 dan 21 April 1999.

Baca Juga: RDP Komisi 4 DPRD Medan Persoalkan LPJU Mati, Dishub Beralasan Tidak Bisa Pasang Tiang Baru

dr Gerhard yang lahir pada 8 Agustus 1943 berusia 56 tahun saat dinyatakan pensiun pada 1 September 1999.

Namun, dalam surat permohonan pencairan dana pensiun tertanggal 1 Februari 2024, beliau menyatakan baru purnabakti pada 2003 dan belum menerima hak pensiun karena tetap menjalankan tugas profesional hingga saat itu.

Sebagai bentuk tanggapan, USU mengajukan surat usulan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atas nama dr Gerhard ST Panjaitan melalui surat Nomor 9661/UN5.1.R/SDM/2024 tertanggal 2 April 2024.

Namun pada Desember 2024, USU menerima laporan dari keluarga bahwa dr Gerhard telah wafat pada 1 Mei 2024.

Hal ini didukung dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 1271-KM-07052024-0099 tertanggal 7 Mei 2024.

Proses administrasi saat ini menghadapi kendala akibat sistem pengusulan pensiun yang telah beralih ke format digital melalui platform SIASN BKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X