Masyarakat Curigai Ada Dugaan Pemerasan Dibalik Pencabutan Perda RDTR, Bapemperda DPRD Medan Ikut Terseret

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 10:42 WIB
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. (Realitasonline.id/Dok)

Penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Medan

Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan tugas mereka sudah selesai memfinalisasikan pencabutan Perda RDTR dalam Pansus.

Selanjutnya adalah tugas Banmus menjadwalkan paripurna, sudah sempat digelar paripurna tapi karena tidak kuorum maka.

“Jika paripurna pengambilan keputusan kehadiran anggota dewan harus ½ n+1 (kuorum),” kata Afif kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Ketua Fraksi Nasdem ini membantah ada dugaan suap di DPRD Medan khususnya Bampemperda, dia menduga ada pihak-pihak “menggoreng” permasalahan ini.

Padahal pihaknya tidak merevisi Perda, tapi mau mencabut Perda. Menurut Peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2021, pada pasal 50 disebutkanRanperda RTRW atau rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang RDTR ya belum ditetapkan paling lama 2 tahun, maka Menteri dapat menetapkan Peraturan Menteri yang membuat substansi tersebut.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik untuk Kebutuhan Harian: Wajib Tahu Sebelum Membeli!

“Sebenarnya wali kota sudah membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk RDTR dan disinkronisasikan dengan Peraturan Menteri. Saya rasa tidak ada masalah, kami dari dewan tinggal memparipurnakan pencabutannya saja, Juli pasti diparipurnakan,” kata Afif.

Wong Chun Sen: Segera Rapat

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.

Setelah paripurna terdahulu ditunda karena tidak kuorum, DPRD Medan akan mengadakan rapat badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan kegiatan termasuk memparipurnakan pencabutan Perda RDTR, sebutnya.

“Senin (30/6/2025) kita rapat Banmus, kita pasti jadwalkan paripurna Perda RDTR,” tegas Politisi PDIP ini lagi. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X