Puluhan Massa Asal Sergai Geruduk Polda Sumut, Kapolda Diminta Periksa Atek dan Suwandi Wijaya Kasus Tanah

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Puluhan Massa Asal Sergai Aksi Unjukrasa, ALISSS Minta Kapoldasu Periksa Atek dan Suwandi Wijaya
Puluhan Massa Asal Sergai Aksi Unjukrasa, ALISSS Minta Kapoldasu Periksa Atek dan Suwandi Wijaya

Realitasonline.id - Sergai | Puluhan massa dari Kabupaten Serdang Bedagai dan Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) berunjuk rasa damai di depan Mapolda Sumut, Senin,(11/8/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Massa tampak membawa poster dari Karton Putih yang bertuliskan di antaranya “Kapoldasu diminta periksa Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai Tekardjo Angkasa akrab disapa Atek, terkait dugaan mempergunakan dokumen tanah atau surat pelepasan hak/ganti rugi yang tidak benar dengan lokasi tempat usaha Tambak Udang.”


Menurut data yang ada kata Ketua Umum ALISSS Zuhari, sebagai contoh di dalam Akte Notaris Djaidir Nomor 73, tanggal 24 Nopember 1997, diterangkan bahwa tanah selas 20.000 m2 telah dilepaskan Suwandi Wijaya, pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Kabupaten Labuhanbatu kepada Tekardjo Angkasa (Atek) selaku Direktur Tambak Udang Kuala Bedagai, tinggal di Jalan Timur Baru II Nomor 8, Medan.


"Dalam akte tersebut kata Zuhari, dijelaskan alamat tanah 20.000 m2 itu di Kelurahan Bagan Kuala,Kecamatan Tannjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Namun, Atek mengusahai tanah di Dusun I Desa Bagan Kuala yang diduga menggunakan akte notaris Nomor 73," ungkapnya.

Baca Juga: Kendaraan Hybrid vs EV: Mana yang Lebih Relevan untuk Pasar Indonesia?

 


Kejanggalan terlihat lagi di dalam Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibuat pada tanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian (69), warga Dusun I Kampung Amaliun Tanjung Beringin, yang isinya menyatakan menguasai/mengusahai sebidang tanah seluas 38.078,5 m2 terletak di Dusun III Desa Bagan Kuala,Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang.


Selanjutnya tanah tersebut dilepaskan hak kepada Erwinsyah (30) warga Jalan Masjid Tanjung Beringin, senilai Rp.7.600.000 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Namun, setelah dilakukan pengecekan dan investigasi langsung ke Erwinsyah, dia mengaku tidak pernah tahu adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah tersebut dan tidak pernah kenal dengan Karsian.


Lebih mengejutkan lagi, Erwinsyah mengaku tidak pernah membayar uang ganti rugi tanah itu dan tidak tahu dimana lokasi tanahnya hingga sekarang ini.

Baca Juga: Tren Modifikasi Mobil 2025: Lebih dari Sekadar Gaya, Bisa untuk Personal Branding


"Anehnya, Atek malah mengusahai tanah berlokasi di Dusun I Desa Bagan Kuala, dengan luas 38. 078,5 m2 yang dijadikan Tambak Udang. Tanah diusahai Atek itu tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Surat pelepasan hak/ganti rugi diatas. Setiap orang yang sengaja mempergunakan dokumen tanah atau surat tanah yang tidak benar, sebagaimana diteragkan pada Pasal 263 atau Pasal 266 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP)" tegas Zuhari.


Dihadapan lebih kurang 40 orang massa yang ikut berunjukrasa secara tegas meminta Kapoldasu menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen tanah tidak benar dan Kapoldasu diminta tidak takut dengan pengusaha yang merugikan Negara juga masyarakat. Kejanggalan selanjutnya dapat dilihat pada Akte Notaris Djaidir SH, Nomor 56,58,59,65 dan 69, dijelaskan bahwa alamat tanah terletak di Kelurahan Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, sementara di Teluk Mengkudu tidak pernah ada Kelurahan.

"Kami minta Kapoldasu periksa Atek dan Suwandi Wijaya terkait dokumen tanah dan surat pelepasan hak/ganti rugi tanah berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Pematang Kuala," pinta Zuhari.

Baca Juga: Canggihnya Teknologi ADAS, Advanced Driver Assistance Systems Menuju Mobil Otonom


Mewakili Dirreskrimun Poldasu Panit Subdit Hardabangtah IPDA F Siregar menyambut baik aksi unjukrasa damai yang dilaksanakan ALISSS dan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X