DPRD Medan Akan Panggil Kadis Perkim, Tembok Bermasalah Dilaporkan Camat Marelan Belum Direspon

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Ini teks fotonya:   Kantor Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Ini teks fotonya: Kantor Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | DPRD Medan melalui Komisi IV segera akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru).

Pasalnya satu bangunan tembok diduga tanpa izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan sudah sebulan dilaporkan Camatnya belum juga ada tindakan dari Dinas Perkim Cikataru Medan.

Informasi dihimpun, Staf di Komisi IV DPRD Medan Farhan saat dikonfirmasi meminta wartawan media ini menunjukkan surat pemberitahuannya (surat camat Medan Marelan) dan lokasi bangunan tembok tersebut, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: TPST USU Bangun Gerakan Zero Waste dari Kampus: Mengolah Sampah, Tumbuhkan Harapan

Kemudian surat tersebut (file pdf) ditunjukkan.

Farhan yang dijumpai diruang kantornya lantai 3 DPRD Medan meminta agar pihak yang merasa keberatan dibangunnya tembok tersebut agar menyuratinya untuk dibahas di tingkat dewan.

Menyusul akan dibahas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pengadu serta pihak yang terkait terutama Dinas Perkim dan Satpol PP.

Baca Juga: Masa Jabatan Rektor Berakhir, USU Buka Penjaringan Periode 2026-2031

"Ya udah nanti kita jadwalkan, jadi ya surat itu masuk tuh, kita tunjukkan sama Ketua Komisi, kan nanti dirapatkan orang ini (anggota dewan), ya udah kita jadwalkan, maksudnya gitu", kata Farhan.

"Nanti kita jadwalkan, kita panggil pihak pengadu siapa. Ketika ada pihak dipanggil kemari (DPRD Medan), itu sudah dihadirkan, kami hadirkan Perkim, semualah, Satpol PP, semua pihak terkait", sambungnya.

Farhan bilang, ada dua mekanisme cara menindak bangunan yang bermasalah melalui rapat anggota dewan yang tergabung dalam Komisi IV, memutuskan melalui pengungkapan surat-surat izin, apakah bangunan dihentikan atau dibongkar.

Baca Juga: Rico Waas Kunjungi SD 060831, Seorang Siswa Ungkap Cita-Cita Ingin Jadi Wali Kota

"Nanti kita bicarakan, apa keputusan Komisi IV, apakah bangunan itu dibongkar atau dihentikan, kan gitu. Kan dua mekanismenya, kalau dia belum selesai PBG nya berarti dihentikan. Kalau ga ada PBG nya bongkar", ucapnya.

Dihari yang sama, Kadis Perkim Cikataru John Ester Lase yang ingin dikonfirmasi tak berada di tempat. Salah seorang stafnya Rio yang dijumpai mengaku belum tahu permasalahannya. Setelah diterangkan, dia balik bertanya, apa belum ada petugas Perkim yang ke lapangan, serta menanyakan lokasi bangunan berada dimana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X