Namun untuk sementara, sudah ada keikutsertaan di Mall Pelayanan Publik untuk melakukan layanan, selanjutnya BPJPH bisa membuat permohonan tertulis terkait permintaan penggunaan aset ataupun Hibah, nanti kami laporkan kepada pak Gubernur, nah beliaulah yang akan memutuskan selanjutnya bagaimana, menunggu arahan beliau” ujarnya.
Kakanwil menyampaikan harapannya agar UPT Halal Sumatera Utara segera mendapatkan kantor sehingga pelayanan akan semakin lebih cepat dan nyaman.
"Pada prinsipnya saya mendukung BPJPH mendapatkan aset atau tempat untuk mendirikan kantor UPT Halal di Sumatera Utara, karena supaya dapat tempat yang layak dan sesuai dalam menjalankan organisasi pemerintahan khususnya supaya layanan kepada masyarakat semakin lebih baik lagi” tambah Qosbi.
Pada kesempatan ini juga Kakanwil mendampingi Tim BPJPH bersama melihat rencana lokasi yang bisa dijadikan aset pinjam pakai untuk kantor UPT Halal dan Tim BPJPH juga meninjau langsung lokasi pelayanan Jaminan Produk Halal di Mall Pelayanan Publik Kota Medan.
Sukismanto Adjie mengatakan bahwa pendirian UPT Halal di Sumatera Utara ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem layanan halal di daerah. "Keberadaan UPT Halal diharapkan akan mendekatkan pelayanan sertifikasi halal kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi, dan mendukung pengembangan UMKM halal secara menyeluruh," ungkapnya.(IW)