Wartawan Dilaporkan, Polda Sumut: Laporan Bisa Dihentikan Jika Tak Terbukti

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 17:28 WIB
Gedung Kantor Polda Sumut (Realitasonline.id/Dok)
Gedung Kantor Polda Sumut (Realitasonline.id/Dok)

realitasonline.id - Medan | Kepala SMA Swasta Jaya Krama melaporkan wartawan salah satu harian terbitan Medan atas nama HS ke Polda Sumut, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Polda Sumut, 15 Desember 2025.

Menanggapi itu, seorang ahli pers di Sumatera Utara (Sumut) yang juga bagian Dewan Pers Syaiful Anwar Lubis menilai, pemberitaan harian tersebut terkait dugaan pungutan dana sampul rapor di SMA Swasta Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, telah sesuai dengan ketentuan dan kaidah jurnalistik.

Wartawan tersebut telah menjalankan prosedur kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di PN Lubuk Pakam Ditunda, Dua Terdakwa Mangkir

Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, jika laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur berlaku.

Perwira menengah Polri itu menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan laporan tersebut tidak ditemukan dugaan pidananya, maka penyidik akan memberhentikan laporan tersebut atau SP-3. 

“Laporannya tetap kita proses, kalau tak ada ditemukan dugaan pidananya. Maka tim penyidik akan menghentikan atau SP-3,” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Gerah Dituduh Membeking Kepala Sekolah, Anggota DPRD Deli Serdang akan Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

Proses perkara ini, kata Siti, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi dari berbagai pihak. Termasuk meminta tanggapan dari pihak Dewan Pers apakah laporan tersebut masuk ke ranah pidana atau masuk kedalam ruang lingkup Undangan-Undangan Pers.

“Setelah ini kita akan melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk pihak dewan pers atau pihak lainnya,” ujar Siti mengakhiri.

Untuk diketahui sebelumnya, HS memberitakan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dikeluhkan sejumlah orang tua siswa SMA Swasta Jaya Krama Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Oknum Wartawan Laporkan Penjaga Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan ke Kantor Polisi

Mereka mengeluhkan biaya pembelian sampul raport yang dinilai terlalu mahal, yakni sebesar Rp 60 ribu per unit. Mereka menganggap harga tersebut memberatkan, apalagi menjelang pembagian raport akhir semester.

Keluhan itu disampaikan sejumlah orang tua murid pada Jumat (12/12/2025). Menurut mereka, harga sampul raport semestinya tidak mencapai angka tersebut. “Harga sampul raport segitu sangat memberatkan,” ujar beberapa orang tua siswa saat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X