Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Jaya Krama MIS tidak memberikan keterangan langsung mengenai tudingan pungutan sampul raport tersebut dan disarankan wartawan menghubungi kuasa hukum yayasan.
Baca Juga: Terkait Kasus Oknum Wartawan, PWI Aceh Dukung Proses Hukum oleh Polres Sabang
Tak lama kemudian, Riki Irawan yang mengaku sebagai kuasa hukum Yayasan Perguruan Jaya Krama dan membenarkan telah diberikan mandat untuk menangani urusan eksternal yayasan.
“Sudah tiga hari ini saya menjadi kuasa yayasan untuk urusan di luar sekolah, termasuk urusan ke polisi. Mengenai hal ini, akan saya tanyakan dulu ya,” ujarnya melalui sambungan seluler.(rel/ zul)