Wartawan Dilaporkan, Polda Sumut: Laporan Bisa Dihentikan Jika Tak Terbukti

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 17:28 WIB
Gedung Kantor Polda Sumut (Realitasonline.id/Dok)
Gedung Kantor Polda Sumut (Realitasonline.id/Dok)

Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Jaya Krama MIS tidak memberikan keterangan langsung mengenai tudingan pungutan sampul raport tersebut dan disarankan wartawan menghubungi kuasa hukum yayasan.

Baca Juga: Terkait Kasus Oknum Wartawan, PWI Aceh Dukung Proses Hukum oleh Polres Sabang

Tak lama kemudian, Riki Irawan yang mengaku sebagai kuasa hukum Yayasan Perguruan Jaya Krama dan membenarkan telah diberikan mandat untuk menangani urusan eksternal yayasan.

“Sudah tiga hari ini saya menjadi kuasa yayasan untuk urusan di luar sekolah, termasuk urusan ke polisi. Mengenai hal ini, akan saya tanyakan dulu ya,” ujarnya melalui sambungan seluler.(rel/ zul)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X