Proses Seleksi Komisioner KI Sumut
Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution menyampaikan bahwa laporan kinerja telah rampung dan diserahkan kepada Pj Sekdaprov Sumut. Selain itu, proses seleksi komisioner KI Sumut juga tengah dipersiapkan.
Tim seleksi terdiri atas lima unsur, yakni dua akademisi, satu tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, dan perwakilan KI Pusat.
Baca Juga: Polres Tapsel Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Paluta
Abdul Harris menjelaskan, tugas utama KI Sumut adalah mengawal keterbukaan informasi publik di wilayah Sumut dengan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai lembaga mandiri, KI berperan memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi dari badan publik di tingkat provinsi.
“Tugas dan fungsi KI diantaranya adalah menyelesaikan sengketa Informasi Publik, penetapan kebijakan teknis dan standar layanan, edukasi dan sosialisasi, dan pelaporan dan evaluasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Umum dan Pemerintahan Muhammad Suib Sitorus, Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor, Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra AS, Sekretaris Achmad Yazid Matondang, Ketua Divisi Kelembagaan Cut Alma Nuraflah, serta Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus. (AY)