Terima Kunjungan Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang, KPPU Kanwil I Sebut tak Miliki Kewenangan Penyidikan Pidana

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 3 Maret 2026 | 13:30 WIB
Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Realitasonline.id - Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang yang diwakili oleh Ketua Umum, Dr. Ariman Sitompul, dan Sekretaris Jenderal, Rion Arios. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas, di kantor KPPU Kanwil I.

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan agenda utama eksplorasi potensi irisan antara rezim hukum persaingan usaha dan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam konteks perkara persekongkolan tender.

Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif yang berorientasi pada koreksi struktur pasar dan pemulihan iklim persaingan. Sementara itu, rezim TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berfokus pada penelusuran serta perampasan hasil tindak pidana.

 

Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Stabilkan Harga Lewat Gerakan Pangan Murah

 

Kedua belah pihak mendiskusikan skenario di mana persekongkolan tender dapat beririsan dengan tindak pidana lain, seperti suap atau korupsi yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime). Dalam konteks tersebut, aspek persaingan usaha dan aspek TPPU dapat berjalan secara paralel dengan objek hukum yang berbeda, tanpa saling tumpang tindih kewenangan.

Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa KPPU menegakkan hukum persaingan untuk menjaga struktur pasar tetap sehat. Apabila dalam suatu perkara terdapat indikasi tindak pidana lain di luar kewenangan KPPU, tentu hal tersebut menjadi domain aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Ruang koordinasi yang kami bangun adalah pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi, bukan pada perluasan kewenangan masing-masing institusi,” ujar Ridho.

 

Baca Juga: Kala Masjid dan Gereja Bertetangga, Rico Waas: Sikap Saling Menghargai inilah Fondasi Kekuatan Kota Medan

 

Audiensi ini juga membahas pentingnya pemahaman bersama terkait konsep beneficial ownership, potensi pengalihan aset, serta pola-pola yang dapat menjadi indikator awal adanya tindak pidana lain yang menyertai perkara persaingan usaha. Namun demikian, ditegaskan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana maupun penelusuran aset dalam kerangka TPPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X