Terima Kunjungan Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang, KPPU Kanwil I Sebut tak Miliki Kewenangan Penyidikan Pidana

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 3 Maret 2026 | 13:30 WIB
Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

KPPU Kanwil I menyambut baik kehadiran Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang sebagai mitra diskusi akademik dan profesional.

Ke depan, kedua pihak sepakat untuk membuka ruang koordinasi dan sharing informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, guna memperkuat ekosistem penegakan hukum ekonomi yang sehat, transparan, dan berintegritas.(HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X