Baca Juga: Rico Waas Undang Investor India Masuk ke Medan
Andi juga menyoroti lamanya durasi rangkap jabatan tersebut. Ia menilai, status “penjabat” tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan kondisi ini berlangsung berlarut-larut.
“Kalau hanya sementara satu-dua minggu mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah hampir lima bulan. Ini bukan lagi transisi, ini pembiaran,” katanya.
Lebih lanjut, MSRI mendesak Gubernur Sumut untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengakhiri rangkap jabatan tersebut, baik dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Inspektur maupun mempercepat penetapan Sekda definitif.
“Gubernur harus segera bersikap. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap potensi konflik kepentingan di tubuh birokrasi,” ucapnya.
Ia juga meminta DPRD Sumut turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap kondisi tersebut.
“Legislatif tidak boleh diam. Ini menyangkut sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Kalau ini dibiarkan, maka kredibilitas pengawasan bisa runtuh,” pungkas Andi. (AL)