Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 3 ons narkotika jenis sabu. Ironisnya, barang haram itu diduga berada dalam penguasaan oknum perangkat lingkungan yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga ketertiban masyarakat.
Baca Juga: PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB
Sementara itu, Kabag Tapem Pemko Medan, Rudi Asriandi mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait penangkapan tersebut. “Camat sudah melaporkan kepada kami bahwa Kepling 19 Kelurahan Pulo Brayan Kota atas nama Muhammad Fadli telah ditangkap,” ujarnya.
Terpisah, Lurah Pulo Brayan Kota, Rivai Harahap, juga membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun ia menyebut yang diamankan polisi adalah Kepling 19, sementara Kepling 13 berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Informasinya Kepling 19 yang ditangkap. Sedangkan Kepling 13 kabur. Istri Kepling 13 sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Kasus ini kembali membuka tabir rawannya peredaran narkoba di wilayah Medan Barat, sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat pemerintahan di tingkat lingkungan. (AY)