Medan - realitasonline.id | Bapenda Sumut menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188-44/340/KPTS/2023 tentang pemutihan pajak kenderaan bermotor hingga pajak progresif dan bea balik nama (BBN).
Kegiatan sosialisasi pemutihan pajak kenderaan bermotor dan pajak progresif ini dihadiri oleh Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, Kepala PT Jasa Raharja Sumut Thamrin Silalahi dan turut hadir juga Ditlantas Poldasu diwakilkan oleh Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP M Aritonang
Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP M Aritonang mengatakan kegiatan sosialisasi pemutihan pajak kenderaan bermotor dan pajak progresif adalah pelaksanaan dari peraturan Gubernur Sumatera Utara untuk membebaskan denda pajak atau pemutihan pada kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai tangtal 29 Mei 2023 hingga Agustus 2023.
Baca Juga: Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni
"Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kenderaan bermotor, di mana kita sama sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kenderaan bermotor mereka, dan target kita dengan adanya pemutihan pajak kenderaan, akan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kenderaan mereka di tahun 2023 ini,” ujar M. Aritonang.
Kepala PT Jasa Raharja Provinsi Sumut Thamrin Silalahi menyampaikan bahwa masyarakat Sumut harus mendapatkan edukasi agar menjadi warga yang taat membayar pajak. “Jangan hanya menuntut hak. Sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Apel Siaga Bencana di Makodim Bireuen Berlangsung Khidmat, Sekda Bireuen Menjadi Inspektur
Program Gubsu dan Dirlantas Provsu harus didukung agar PAD Pemerintah Provinsi Sumut dapat berjalan dengan baik. Sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.
“Kami selalu siap untuk mensupport membebaskan denda dengan tujuann agar bisa bagaimana kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023,” sebut thamrin.
Pada kesempatan lain, Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly mengatakan bahwa program pembebasan pajak kenderaan bermotor tahun 2022 hanya mencapai 47 persen, sementara dari pajak progressive kenderaan bermotor sebesar 9, persen.
Baca Juga: Kakanwil DJBC Provinsi Aceh Adakan Pertemuan Dengan Pejabat Bireuen
Sehingga pada tahun ini, Pemprovsu bersama Dirlantas Poldasu, Bapenda Sumut mensosialisasikan kembali kegiatan pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan program pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ketiga, dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
“Dengan Peraturan Gubsu ini juga untuk menghapuskan registrasi kenderaan bermotor. Kita harapkan juga pergub ini dapat berjalan dengan baik. Dan kiranya awak media dapat membantu kami mensosialisasikan program ini, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Fadly mengatakan bahwa ada penghapusan pajak progresif bertujuan untuk memudahkan dinas pendapatan mendata data kepemilikan kendaraan bermotor.
Artikel Terkait
Tingkatkan PAD, Walkot Bobby Nasution Ingatkan Bapenda Gali Potensi Pajak
Bapenda Kota Medan Jemput Tunggakan Pajak Hotel Madani dan Bakso Lapangan Tembak
Mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang dan Kabid PBB Bappeda Ditahan Kejari Disangkakan Korupsi Penerimaan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai dan Medan Sita Aset Rp13,8 Juta Penunggak Pajak