Medan – Realitasonline.id |Direktorat Jenderal Pajak (DJP) khususnya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggelar Forum Edukasi Perpajakan 2023 di Adimulia Hotel Medan Senin-Rabu, 29-31 Mei 2023.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta dari pihak internal maupun eksternal. Perwakilan Direktorat P2Humas, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, serta Fasilitator Inklusi dari seluruh Kantor Wilayah DJP di Indonesia menjadi perwakilan DJP dalam forum tersebut.
Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia, Penyusun Buku Inklusi Kesadaran Pajak Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan perwakilan Kampus Mitra Inklusi.
Baca Juga: Berkekuatan 6 Atlet, ISSI Sumut Target 9 Medali Emas di PON 2024
Forum Edukasi Perpajakan dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak tahun 2023.
Selain menjadi institusi penghimpun penerimaan negara terbesar, DJP juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Salah satu upaya untuk mendukung edukasi pajak yaitu melalui dukungan pihak ketiga dalam bentuk program Inklusi Kesadaran Pajak dalam pendidikan.
Mulai tahun 2022, pelaksanaan dan penguatan kerja sama atas penerapan inklusi yang sebelumnya berfokus pada perguruan tinggi dan lembaga diklat di lingkungan kementerian/lembaga/instansi telah diperluas pada jenjang dasar menengah di sekolah piloting, khususnya pada sekolah menengah atas di wilayah Jabodetabek.
Pada tahun 2023 program Inklusi Kesadaran Pajak tersebut dapat dilaksanakan oleh Kanwil DJP secara luas.
Forum Edukasi Perpajakan 2023 membahas lima materi utama, yaitu strategi, cara, dan metode penyisipan materi kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penyisipan materi kesadaran pajak melalui perbukuan, kebijakan edukasi perpajakan tahun 2023, pembaruan proses bisnis relawan pajak, dan pembaruan aplikasi e-Riset.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa Forum Edukasi Perpajakan 2023 tersebut bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pengayaan dalam melaksanakan program Inklusi Kesadaran Pajak.
Baca Juga: Sekdako Persiapkan Pemberangkatan Jemaah Haji Kota Padang Sidempuan
Selain itu, pelaksanaan forum tersebut dapat membangun koordinasi dan sinergi yang positif antara Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP, dan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pelaksanaan edukasi perpajakan.
“Strategi edukasi yang bersifat integral dan komprehensif sangat dibutuhkan agar seluruh unit kerja DJP memiliki pandangan dan arah yang sama dalam melaksanakan edukasi perpajakan.