Sah! BPN Terbitkan Sertifikat Hak Pakai Lapangan Sejati Sebagai Aset Pemko Medan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 26 Juni 2023 | 14:47 WIB
Kepala BKAD Medan Zulkarnain dan Lapangan Sejati Medan yang dinyatakan sah milik Pemko Medan. (Realitasonline.id/Kominfo Medan)
Kepala BKAD Medan Zulkarnain dan Lapangan Sejati Medan yang dinyatakan sah milik Pemko Medan. (Realitasonline.id/Kominfo Medan)

Medan - Realitasonline.id|Setelah sekian lama mencuat konflik kepemilikian lahan lapangan sejati Kota Medan yang diklaim milik warga Medan, kini lapangan sejati itu dinyatakan sah milik Pemko Medan.

BPN Kota Medan telah menyerahkan lapangan sejati sebagai aset Pemko Medan dan Pemko Medan telah menerima sertifikat hak pakai atas aset daerah yakni lapangan sepakbola sejati yang berada di Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor.

Diterimanya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00066 atas Lapangan Sejati seluas 9.802 meter persegi ini dipastikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain ketika dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga: 29 Personil Polres Aceh Selatan Berprestasi dapat Penghargaan

Dengan terbitnya Sertifikat ini, Zulkarnain berharap tidak ada lagi polemik dan pihak-pihak yang mengklaim aset Pemko Medan tersebut.

"Dalam rangka memenuhi tertib administratif, yuridis dan fisik barang milik daerah, Pemko Medan telah menerima sertifikat Hak Pakai atas lapangan sepakbola Sejati di Pangkalan Masyhur Medan Johor dengan Nomor 00066. Aset seluas 9.802 m2 ini dikeluarkan sertifikat hak pakai oleh BPN Medan," jelas Kepala BPKAD.

Menurut Zulkarnain Sertifikat Hak Pakai yang telah keluar ini merupakan landasan yuridis ataupun landasan administratif yang paling pokok sebagai alas hak tanda kepemilikan.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Tapsel Tangkap Perambah Hutan, Kapolres: Pelaku tidak Miliki Izin

Kalau di masyarakat ada namanya Sertifikat Hak Milik (SHM), namun untuk aset Pemerintah Daerah ada dua sertifikat yakni Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan Sertifikat Hak Pakai.

"Sertifikat yang dikeluarkan BPN sesuai dengan permohonan Pemko Medan yakni Sertifikat Hak Pakai. Konsekuensi dari Sertifikat Hak Pakai ini fungi dan peruntukan ruangnya tetap sama seperti saat ini yaitu sebagai ruang terbuka publik yang lebih dikenal selama ini lapangan sepak bola," ujarnya.

Zulkarnain menambahkan selain berfungsi dan digunakan sebagai lapangan olahraga khususnya sepak bola, atas aset daerah ini dapat ditambah dengan fungsi pendukung lainnya.

Baca Juga: Perlu Diketahui Tata Cara Melaksanakan Salat Arbain Ketika Ibadah Haji, Agar Tak Menyalahi Sunah

Namun fungsi utamanya tetap sesuai sertifikat yang dikeluarkan yaitu Hak Pakai digunakan sebagai ruang terbuka publik lapangan olahraga.

"Setelah Sertifikat Hak Pakai diterima, kita berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan dapat dimanfaatkan masyarakat luas khususnya warga Medan Johor sebagai ruang terbuka publik yang berkualitas,” sebut Zulkarnain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X