Aspirasi dan tuntutan mahasiswa ditanggapi perwakilan dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Lamria Sianturi
“Jadi, mohon bersabar. Khusus untuk keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat sedang dipelajari Bidang Intelijen, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, mesti dipelajari dulu karena kita bicara hukum, tentu bicara alat-alat bukti,” katanya.
Lamria pun membantah pernyataan peserta aksi yang mengatakan bahwa pihak Kejatisu tidak bekerja. “Sebenarnya kami kerja, cuma kan bukan hanya Samosir saja kasus yang kami tangani, tapi seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut),” ungkapnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa telah peduli terhadap Sumut untuk bebas dari Tindak Pidana Korupsi.
“Terima kasih adik-adik sudah mengawal Sumut bebas dari korupsi. Kami sudah cek surat tuntutan adik-adik, saat ini masih dipelajari di Bidang Intelijen Kejatisu. Harap bersabar,” ucap Lamria. (AP)