medan

Hendro Susanto: Perda BPJS Ketenagakerjaan Perlu Segera dibentuk di Sumut

Senin, 6 November 2023 | 22:00 WIB
Anggota DPRD Sumut yang juga Bendahara FPKS Hendro Susanto (Realitasonline.id/mis)

Medan - Realitasonline.id | Anggota Komisi E DPRD Sumut dari FPKS Hendro Susanto menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) BPJS Ketenagakerjaan perlu segera dibentuk di Provinsi Sumatera Utara, mengingat masih rendahnya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Terutama para pekerja rentan dan belum memiliki kehidupan layak, belum bisa tercover semua. Kita butuh kebijakan, salah satunya lewat Perda, sehingga dapat mengcover mereka ke depan,” kata Hendro.

Dia berharap, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah melakukan kerja sama yang baik.

Duduk bareng merumuskan dan mendesain strategi, bagaimana menghasilkan output program kita dengan melahirkan sebuah rancangan peraturan daerah untuk dibawa ke DPRD Sumatera Utara tentang perlindungan jaminan sosial dalam perspektif kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Porak Porandakan Rumah di Taput, 5 Warga Terpaksa Dievakuasi

“Saya menyambut baik inisiatif Kadisnaker Sumut terkait usulan Perda Ketenagakerjaan,” kata wakil rakyat dari dapil Kota Binjai-Langkat dan politisi sahabat kita semua ini.

Hadir pada kegiatan itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir Abdul Haris Lubis MSi (menghadiri sekaligus memberikan arahan), Dr Ir Sanco Simanullang ST MT IPM, ASEAN Eng narasumber bersama Perwakilan BPJS Kesehatan dan para Ketua dan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara.

LKS Tripartit Provinsi Sumatera Utara, sebagai tindak lanjut tahapan pembentukan Perda Ketenagakerjaan, digelar di Hotel Khas Parapat Kabupaten Simalungun berlangsung 30 Oktober hingga 1 November 2023.

Baca Juga: Casey Stoner Yakin Marc Marquez Akan Kembali Menjadi Juara Dunia MotoGP dengan Honda

Demikian siaran pers dilansir Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Sanco Simanullang, Minggu (5/11/2023).

Hendro menyebutkan, pembentukan Perda merupakan implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

“Sebenarnya kita tinggal eksekusi, karena Undang undang dan regulasi lainnya sudah jelas,” kata Hendro, yang juga pengurus MW KAHMI Sumatera Utara.

Ia menekankan, pentingnya kontrol masyarakat yang dinilai masih lemah kepada pemerintah, termasuk kontrol Serikat pekerja/ Serikat buruh, sehingga implementasi regulasi belum optimal.

Baca Juga: Cegah Tawuran dan Geng Motor, Polrestabes Medan Undang Para Kepsek Bicarakan Hal ini

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB