Naru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Cari Tahu Sebelum Masuk Perangkapnya! Ini Perbedaan Orang Peduli dan yang Kepo Doang
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula. (AP)