Lewat Virtual, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Setelah Kedua Pihak Berdamai

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 22:07 WIB
Ekspos perkara humanis secara virtual dari Lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan (Realitasonline.id/AP)
Ekspos perkara humanis secara virtual dari Lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan (Realitasonline.id/AP)

Naru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Cari Tahu Sebelum Masuk Perangkapnya! Ini Perbedaan Orang Peduli dan yang Kepo Doang

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula. (AP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X