medan

Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Sekitar Carrefour, Camat Medan Petisah Bilang Begini

Senin, 4 November 2024 | 16:10 WIB
Petugas Satpol PP Kota Medan Tertibkan Sejumlah Ruko yang menyalahi aturan di Kecamatan Medan Petisah, Senin (4/11/2024).

Realitasonline.id - Medan | Sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha ditertibkan oleh Pemko Medan. Pasalnya ruko yang berada di Kecamatan Medan Petisah itu banyak yang melanggar ketentuan peraturan.

Penertiban yang melibatkan personil Satpol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, aparatur dari Kecamatan Medan Petisah dan dibantu aparat TNI dan Polri itu dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah Arafat Syam, Senin (4/11/2024).

Sebelum melakukan penertiban, seluruh personil melakukan apel terlebih dahulu. Setelah mendapat arahan dari Camat Medan Petisah Arafat Syam, para personil kemudian dibagi ke sejumlah titik, salah satunya di Jalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan Carrefour Plaza Medan Fair.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mahasiswa, Terduga Agen Promotor Situs Judi Online, Pelaku Ngaku Upah Diterima ternyata segini

 

Dari pantauan dilapangan penertiban  berlangsung dengan lancar. Para petugas menghimbau pedagang untuk membongkar sendiri lokasi tempat berjualanya. terlihat dengan penuh kesadaran para pedagang membongkar sendiri dagangan yang telah melebihi batas ketentuan dengan dibantu oleh para petugas.

 

 

Arafat Syam mengatakan penertiban ini difokuskan terhadap pedagang kaki lima dan pemilik/penyewa ruko yang menggelar daganganya tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Medan no 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.

 

Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, Konten Kreator BERAS HABIS LIVE SOLUSINYA Ditangkap, Polres Sukabumi Beberkan Kronologinya

 

"Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan daganganya di atas bahu jalan, trotoar maupun drainase. Apalagi kita tahu ruko di sini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak dibernakan melakukan aktivitas jual beli di luar bangunan milik mereka," kata Arafat Syam.

Untuk mencegah masih adanya para pedagang yang nekat berjualan di luar bangunan milik mereka, Arafat Syam rencananya akan mendirikan posko pemantauan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB