Medan - Realitasonline.id | Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (24/8/23).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejatisu memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, diduga turut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 pada Maret 2020 di Samosir.
“Kita hadir di sini untuk tetap meminta kepada Kejatisu menindaklanjuti atau memeriksa Rapidin Simbolon. Sepakat?” ucap Rahmat sebagai Koordinasi Aksi.
Baca Juga: Forkopimda Deli Serdang Resmikan Posko Kampung Bersinar Di Lubuk Pakam.
Mendengar itu, peserta aksi menyahuti ucapan Koordinator Aksi dengan lantang bersuara mengatakan ‘sepakat’.
Kemudian Rahmat juga mengatakan, apabila aksi yang pihaknya lakukan tidak digubris pihak Kejatisu, mereka akan melakukan demonstrasi lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
“Apabila aksi kita hari ini tidak ditanggapi atau tidak diindahkan oleh Kejatisu. Kita sepakat akan turun ke jalan lagi. Sepakat kawan-kawan" kata Rahmat dengan suara yang lantang.
Baca Juga: Dua Siantar Man Mengaku Polisi Dilumpuhkan Satreskrim Polres Taput
Selain Rahmat, salah satu peserta aksi lainnya, Febri juga menjelaskan terkait temuan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Jabiat Sagala.
“Berdasarkan putusan kasasi MA, bahwa Bupati Samosir periode 2015–2020 turut serta dalam penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020", jelasnya.
Karena itu, aliansi mahasiswa Sumut mendesak Kejatisu mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1.8 miliar.
Baca Juga: Dipicu karena Cemburu, Polisi Amankan Pelaku Pembunuh Sepupu, Begini Ceritanya
“Pada tanggal 1 Agustus telah datang saudara-saudara kami kesini untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hari ini tanggal 24 Agustus, tidak ada pergerakan dari Kejatisu sampai saat ini,” tandasnya.