Karena itu uang tidak dianggap sebagai harta yang berasal dari mayat yang meninggal dunia.
Sebaliknya, uang takziah adalah pemberian dari orang-orang yang masih hidup untuk menghibur dan memberikan dukungan kepada keluarga yang berduka.
2. Milik si hidup
Baca Juga: Polres Sergai Miliki 3 Pejabat yang Baru, AKBP Oxy: Mari Kita Kerja Dengan Ikhlas
"Uang takziah itu adalah milik orang yang masih hidup," ucap Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Oleh karena itu, uang tersebut diberikan oleh orang-orang sebagai bentuk penghiburan kepada keluarga yang telah berduka.
Kata Buya Yahya itu adalah wujud kepedulian dan dukungan sosial yang diharapkan bisa meringankan beban yang ditinggalkan.
3. Penggunaan uang takziah
Baca Juga: Polres Sergai Miliki 3 Pejabat yang Baru, AKBP Oxy: Mari Kita Kerja Dengan Ikhlas
Menurut pandangan Buya Yahya setelah menerima uang takziah, keluarga yang berduka memiliki kebebasan untuk menggunakan uang itu sesuai kebutuhan.
"Penggunaannya termasuk untuk sedekah atau untuk keperluan lainnya yang sekiranya dianggap perlu," ujar Buya Yahya.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan uang takziah haruslah sesuai dengan prinsip keadilan.
4. Prinsip dalam pembagian
Buya Yahya mengingatkan bahwa jika uang takziah digunakan untuk keperluan keluarga.
Sebaiknya penggunaannya tidak bersifat spesial kepada salah satu anggota keluarga.