Baca Juga: Polres Sergai Miliki 3 Pejabat yang Baru, AKBP Oxy: Mari Kita Kerja Dengan Ikhlas
Pembagian tersebut sebaiknya adil dan merata diantara semua anggota keluarga yang berhak menerimanya.
"Jika ingin memberikan sedekah atau bersedekah sebaiknya tidak diambil dari harta waris," saran Buya Yahya.
5. Bersedekah dan harta waris
Menurut Buya Yahya tidak diperbolehkan untuk mengambil uang dari harta waris tujuannya sedekah atau kegiatan selamatan.
Hal ini adalah prinsip yang harus diperhatikan agar tidak merugikan hak orang lain yang memiliki hak atas harta waris tersebut.
Baca Juga: Bawaslu dan Pemkab Sergai Bersinergi Jadikan Pemilu 2024 Berintegritas, Jaga Netralitas ASN
Bisa disimpulkan bahwa uang takziah adalah pemberian dari orang hidup kepada keluarga yang berduka, bukan bagian dari harta waris.
Uang tersebut boleh digunakan oleh keluarga yang berduka sesuai kebutuhan, bebas membuat apa saja.
Namun, penting untuk menjaga prinsip keadilan dalam penggunaan dan pembagian uang takziah serta menghormati hak orang lain dalam situasi harta waris.
Pandangan Buya Yahya mengajarkan bahwa sikap empati, kepedulian, serta keadilan penting dalam menghadapi situasi kematian dan kehilangan dalam masyarakat. (MIF)