Namun, apabila yakin bisa menjaga wudhu dalam keadaan tersebut wudhunya tetap sah.
Selain khawatir wudhu tak berbusana tidak sah sebagian umat Islam juga khawatir wudhu dengan memasukkan tangan ke gayung tidak sah.
Namun, Buya Yahya mengatakan berwudhu dengan mengambil air dari gayung hukumnya adalah sah.
Baca Juga: Sudah Mandi Wajib, Apa Perlu Wudhu Lagi untuk Shalat? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Selagi tangan yang dimasukkan ke gayung diniatkan untuk mengambil air bukan membasuh tangan.
Apabila tangan yang dimasukkan ke gayung diniatkan untuk membentuk tangan air yang di dalam gayung menjadi air yang sudah digunakan untuk membasuh yang wajib dan tidak boleh digunakan lagi untuk bersuci. (MIF)