Realitasonline.id | Seperti diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar kode etik.
Enam hakim MK itu disanksi teguran lisan secara kolektif karena tudingan pelanggaran kode etik.
Enam hakim MK tersebut melanggar kode etik hakim MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023) lalu.
Baca Juga: Performa Handal Honda Jazz Bekas dengan Fitur Modern yang Memikat di Pasar Mobil Bekas
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik," ucap Jimly.
Siapa saja hakim yang melanggar kode etik tersebut, sekaligus menilik sisi lain dari keenam hakim itu harta dan deretan mobil mewah mereka.
Berikut deretan harta dan kendaraan berdasarkan ulasan yang diambil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
1. Manahan Malontige Pardamean Sitompul
Manahan Malontige Pardamean Sitompul kekayaannya mencapai Rp 12.538.156.734 (Rp 12,5 miliaran).
Harta tersebut dilaporkan pada 28 Maret 202.
Dari kekayaan tersebut, sebanyak Rp 905 juta merupakan alat transportasi dan mesin atas hasil sendiri, rinciannya:
• Mobil Toyota Rush 2012 senilai Rp 90 juta
• Mobil Honda Jazz 2012 senilai Rp 90 juta
• Mobil Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp 725 juta