Disebut Punya Kekayaan di Atas Rp 7 Miliar, Intip Deretan Harta dan Mobil Mewah 6 Hakim MK, Nomor 3 ?

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 14 November 2023 | 09:49 WIB
Para hakim MKMK yang memiliki deretan mobil newah. (Realitasonline.id/Dokumen)
Para hakim MKMK yang memiliki deretan mobil newah. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id | Seperti diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar kode etik.

Enam hakim MK itu disanksi teguran lisan secara kolektif karena tudingan pelanggaran kode etik.

Enam hakim MK tersebut melanggar kode etik hakim MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023) lalu.

Baca Juga: Performa Handal Honda Jazz Bekas dengan Fitur Modern yang Memikat di Pasar Mobil Bekas

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik," ucap Jimly.

Siapa saja hakim yang melanggar kode etik tersebut, sekaligus menilik sisi lain dari keenam hakim itu harta dan deretan mobil mewah mereka.

Berikut deretan harta dan kendaraan berdasarkan ulasan yang diambil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Ranperda Insetif dan Penanaman Modal DPRD Medan Mulai Dibahas, Ketua Pansus Janjikan September 2023 Selesai

1. Manahan Malontige Pardamean Sitompul

Manahan Malontige Pardamean Sitompul kekayaannya mencapai Rp 12.538.156.734 (Rp 12,5 miliaran).

Harta tersebut dilaporkan pada 28 Maret 202.

Dari kekayaan tersebut, sebanyak Rp 905 juta merupakan alat transportasi dan mesin atas hasil sendiri, rinciannya:

• Mobil Toyota Rush 2012 senilai Rp 90 juta
• Mobil Honda Jazz 2012 senilai Rp 90 juta
• Mobil Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp 725 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X