Jawa Barat - Realitasonline.id | Polda Jawa Barat telah menetapkan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan 2 sosok mayat yang disembunyikan di dalam bagasi mobil mewah.
Kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak di Subang yang mayatnya disembunyikan di bagasi mobil mewah dengan identitas bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi mobil mewah. Selama dua tahun dan Kapolda Jawa Barat pun sudah berganti dua kali kasus pembunuhan itu tidak terungkap.
Dua tahun masyarakat dihadapkan pada misteri kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut yang pelakunya seolah tidak terdeteksi.
Akhirnya, ternyata lima pelaku yang ternyata merupakan orang terdekat dari para korban pun digelandang Polda Jawa Barat.
Empat pelaku lainnya diungkap oleh salah seorang pelaku yakni M Ramdanu alias Danu yang lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.
Empat pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat adalah Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Baca Juga: Terima Bus KPK RI, Hal Ini Disampaikan Pemprov Sumut Terkait Tata Kelola Pemerintahan
M Ramdanu alias Danu merupakan salah satu pelaku telah menyerahkan diri pada Senin 16 Oktober 2023 lalu ke Mapolda Jawa Barat. Danu adalah keponakan korban Tuti Suhartini dan sepupu dari korban Amelia Mustika Ratu.
Sementara sosok Yosep Hidayah adalah suami dari Tuti Suhartini sekaligus ayah kandung dari Amalia Mustika Ratu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pengakuan-pengakuan terdahulu Yosep Hidayah menjadi sorotan publik.
Selama penyidikan berjalan lantaran menjadi saksi sebagai orang pertama yang berada di TKP.
Baca Juga: 7 Jabatan Bupati dan Walikota di Sumatera Utara yang akan Berakhir 2023 Ini Daftarnya !
Yosef sebagai saksi yang merupakan suami Tuti dan ayah kandung dari Amalia kerap kali merasa dirinya menjadi orang yang tertuduh atas peristiwa tersebut.