Jakarta - Realitasonline.id | Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun dituntut usal terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU menuntut majelis hakim untuk menghukum Rafael Alun dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Jelang Debat Capres Besok, KPU : 3 Capres Bisa Saling Sanggah Dalam 4 Segmen
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)
Rafael juga dihukum harus membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.806.137 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila Rafael Alun tidak membayar, maka harta benda Rafael Alun disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga: Antisipasi Terlambat Akibat Pengalihan Arus Lalu Lintas, KAI Himbau Penumpang Atur Keberangkatan
Dengan ketentuan jika Rafael Alun tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael Alun disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi.
Rafael Alun bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek empat perusahaan.
Perusahaan tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Zulhas Soal Dirinya Keluar PDIP dan Gabung PAN, Jokowi : PAN Masuk Keluarga Kita, Kita Masuk Keluarga PAN
Selain gratifikasi, Rafael Alun bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek juga didakwa melakukan TPPU
Ia dan sang istri melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Baca Juga: Gunakan Modus Minta Di Pijat, Oknum Ustadz di Purwakarta Tega Rudapaksa 10 Santriwati.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil gratifikasi dan TPPU ke dalam penyedia jasa keuangan.