Eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Eks Mentan SYL Tak Akan Di Periksa Lagi, Polisi Ungkap Alasanya

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 11:57 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak  (rilis)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (rilis)

Jakarta - Realitasonline.id | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui tidak akan di periksa lagi oleh Polisi.

Diketahui Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan tersangka kasus korupsi dan pemerasan.

Polisi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memeriksa lagi Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dimintai meminta keterangan tambahan dalam kasus dugaan pemerasan .

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sambut Baik Rencana KPK Buat Forum Adu Gagasan Pemberantasan Korupsi Untuk Para Capres

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia mengungkapkan bahwa pihak penyidik merasa keterangan yang telah diberikan oleh Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah memadai.

"Sementara cukup (pemeriksaan Firli Bahuri). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Ade, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: KPK Rencanakan Buat Forum Debat Capres Khusus Beradu Gagasan Tentang Pemberantasan Korupsi

Firli Bahuri diketahui sudah diperiksa sebanyak empat kali. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi dan dua lainnya saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara untuk SYL, setidaknya diperiksa sebanyak lima kali oleh penyidik. Empat di antaranya saat kasus masih dalam tahap penyelidikan dan sisanya saat tahap penyidikan.

Ade menyampaikan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Universitas King Abdulaziz Buka Beasiswa Program Pascasarjana Tahun 2024

"Insyaallah segera dirampungkan pemberkasannya," ujarnya.

Diketahui juga Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X