Sidang perdana praperadilan tersebut telah digelar pada Senin 11 Desember 2023.
Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Hongaria Dibuka ! Ada Untuk S1, S2 dan S3 melalui Beasiswa Stipendium Hungaricum
Dalam permohonannya, Firli Bahuri meminta agar hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, memerintahkan Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Firli Bahuri memohon pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum Firli Bahuri menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak sah
Baca Juga: Udah Gajian ? Berikut Tips Agar Gaji Anda Tidak Cuma Numpang Lewat
Hal tersebut karena menurutnya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023.
Mereka menilai bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dengan tegas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya )untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Ian Simanjutak selaku kuasa hukum Fili Bahuri pada sidang perdana pada Senin (11/12/2023).
(ZUF)