Makanan Yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Nasi: Menjaga Kesehatan dengan Kombinasi Tepat

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 14:51 WIB
nasi  (Freepik)
nasi (Freepik)

Realitasonline.id | Nasi merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Seringkali, nasi disantap bersama lauk pauk sebagai menu sehari-hari.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis makanan cocok dikombinasikan dengan nasi. Beberapa kombinasi justru dapat berdampak negatif bagi kesehatan.

Berikut beberapa makanan yang sebaiknya dihindari untuk dikonsumsi bersama nasi:

1. Gorengan:

Gorengan memang menjadi pilihan lauk yang umum, namun sebaiknya dihindari sebagai pendamping nasi.

Gorengan tinggi akan lemak jenuh dan kalori, yang bila dikombinasikan dengan nasi yang juga tinggi karbohidrat, dapat meningkatkan risiko obesitas, penyakit jantung, dan diabetes.

Baca Juga: Benarkah Orang yang Sering Ganti Foto Profil di Media Sosial Tanda Insecure?

2. Keripik pedas:

Makanan ringan seperti keripik pedas mengandung natrium tinggi dan rendah nutrisi. Kombinasi ini dapat meningkatkan tekanan darah dan mengganggu keseimbangan elektrolit tubuh, terutama jika dikonsumsi bersama nasi yang juga mengandung natrium.

3. Sayuran mentah:

Sayuran mentah memang kaya akan serat dan nutrisi, namun pencernaannya membutuhkan waktu lebih lama. Kombinasi sayuran mentah dengan nasi dapat menyebabkan rasa tidak nyaman pada perut, seperti kembung dan begah.

4. Daging merah berlemak:

Daging merah tinggi lemak jenuh dan kolesterol. Mengkonsumsinya bersama nasi yang tinggi karbohidrat dapat meningkatkan kadar LDL (kolesterol jahat) dalam darah, sehingga meningkatkan risiko penyakit jantung.

Baca Juga: Melupakan Orang yang Terus Menerus Ada di Pikiran: 5 Cara Psikologis untuk Move On

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alia Rohali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X