Anak Puasa Karena Syariat Atau Kesehatan? Begini Pandangannya dalam Islam, Tapi Tetap Perhatikan Kesehatan Mentalnya!

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:20 WIB
Seorang anak yang menunggu berbuka puasa (Pinterest)
Seorang anak yang menunggu berbuka puasa (Pinterest)

Realitasonline.id | Menurut pandangan dalam Islam, puasa menjadi wajib bagi individu yang telah mencapai usia pubertas dan memiliki kesehatan yang memadai untuk melaksanakannya.

Ini merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki signifikansi yang besar dalam praktik agama.

Terkait anak-anak, pendekatan umum adalah bahwa puasa menjadi wajib bagi mereka ketika mereka mencapai usia pubertas atau remaja.

Baca Juga: 5 Waktu Ini Kata dr Zaidul Akbar Sangat Tepat Olahraga Saat Puasa Ramadan, Bukan Capek Tapi Malah Mengisi Ulang Energi

Baca Juga: 8 Amalam Sunnah yang Dianjurkan Ustaz Adi Hidayat, Salah Satunya I'tikaf pada 10 Malam Terakhir Bulan Ramadan

Hal itu bisa ditandai dengan berbagai tanda-tanda fisik dan mental.

Sebelum mencapai usia ini, anak-anak mungkin diperkenankan untuk berpuasa secara bertahap.

Dengan memulai latihan puasa untuk beberapa saat selama beberapa hari atau beberapa jam selama hari-hari puasa, sesuai dengan kesiapan fisik dan mental mereka.

Baca Juga: Bulan Puasa Tapi Berat Badan Makin Meningkat? dr Zaidul Akbar Beberkan Ternyata Karena Suka Mengonsumsi Ini

Baca Juga: 5 Prinsip Umum Anjuran Makanan dari dr Zaidul Akbar, Masuk dalam Sunnah Nabi Muhammad SAW Juga, Lho!

Pada kesehatan anak, disarankan untuk memperhatikan kesejahteraan mereka dan tidak memaksakan puasa jika mereka tidak mampu secara fisik.

Atau mengalami kondisi kesehatan yang membutuhkan pengecualian dari puasa. Kesehatan anak harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Tips Mengelola Tekanan Darah Tinggi Selama Puasa Ramadan, dr Zaidul Akbar: Pastikan Asupan Makanan Harus Seimbang

Baca Juga: Mengonsumsi Rimpang Saat Puasa Ramadan Bolehkah? dr Zaidul Akbar: Pola Makan Kita Akan Berubah Karena...

Kemudian, jika berpuasa dapat mengganggu pertumbuhan atau kesejahteraan mereka, maka mereka dapat diberikan pengecualian berdasarkan ajaran agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X