Kisruh Uang Kuliah Mahal Resahkan Mahasiswa, Kemendikbudristek Justru Bilang UKT tak Alami Kenaikan, Kok Bisa?

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 15:48 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie


Realitasonline.id - Jakarta | Uang Kuliah Tunggal atau UKT mahal bagi perguruan tinggi negeri (PTN) akhir-akhir ini membuat resah mahasiswa di Tanah Air. UKT yang dibebankan kepada mahasiswa disebut mengalami kenaikan yang cukup di luar nalar. Bahkan mahasiswa di PTN juga melakukan aksi demo dan kritik rektornya karena keresahan kenaikan UKT.


Kemendikbudristek sebagai salah satu lembaga yang paling bertanggung jawab atas kekisruhan ini turut angkat bicara. Namun, tanggapan lembaga negara yang dipimpin Nadiem Makarim ini justru di luar dugaan.


Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menjelaskan bahwa UKT secara prinsip justru tidak mengalami kenaikan. Kata Tjitjik sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran kenaikan atau penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

 

Baca Juga: Aksi Protes Kenaikan UKT Mahasiswa UNRI Dipolisikan, Komnas HAM dan Kemendikbudristek Diminta Tegur Rektor Universitas Riau


“Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT, tetapi penambahan kelompok UKT,” kata Tjitjik di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan PTN, Rabu (15/52024).


Tjitjik menjelaskan kekisruhan yang terjadi di lingkungan mahasiswa yang mengeluhkan UKT-nya salah satu sebabnya karena kerap kali kampus memberikan lompatan besaran UKT yang sangat signifikan. Biasanya kata Tjitjik lompatan biaya ini menurut terbebani di golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya dengan sebesar 5-10 persen.

 

Baca Juga: Gelombang Protes Kenaikan UKT di USU Lanjut ke UNRI, Sungguh Tega Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswanya!


Sementara untuk golongan UKT 1 dan UKT 2 kata Tjitjik telah diatur secara jelas dalam Permendikbud No 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Adapun besarannya UKT pada golongan tersebut tidak akan bisa berubah bila aturannya tidak diubah pula.


Namun begitu, kata Tjitjik, Kemendikbudristek justru bilang kalau rata-rata UKT yang paling banyak dibebankan ke mahasiswa itu golongan UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20 persen.

 

Tjitjik juga memperhatikan adanya aksi demonstrasi mahasiswa di kampus yang mengeluhkan kalau UKT yang dibebankan itu memang mahal dan memberatkan. Tjitjik mengatakan bahwa pihaknya sudah selalu mengimbau agar pihak PTN yang melakukan penyesuaian harus permisi terlebih dahulu untuk ditinjau Kemendikbudristek.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X