Syarat-syarat Ibadah Haji Menurut Ustaz Adi Hidayat: Pastikan Semuanya Harus Dilaksanakan dengan Sempurna

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:39 WIB
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Keutamaan Ayat Kursi (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Keutamaan Ayat Kursi (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk melaksanakan ibadah haji.

Syarat-syarat ini berlandaskan pada ajaran Islam dan memastikan bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan dengan sempurna.

Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

  1. Islam: Ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.

    Seseorang harus terlebih dahulu menjadi seorang Muslim sebelum bisa melaksanakan haji.

  2. Baligh (Dewasa): Haji diwajibkan bagi mereka yang sudah mencapai usia baligh, yakni telah melewati masa kanak-kanak dan memasuki masa dewasa.

  3. Berakal (Sehat Akal): Orang yang melaksanakan haji harus memiliki akal yang sehat.

    Seseorang yang tidak waras atau memiliki gangguan mental tidak diwajibkan untuk berhaji.

  4. Merdeka: Haji diwajibkan bagi mereka yang merdeka, bukan budak.

    Dalam konteks modern, hal ini lebih mengacu pada kebebasan seseorang dalam menjalankan ibadah tanpa ada paksaan atau keterikatan yang menghalangi.

  5. Istita'ah (Mampu): Seseorang harus memiliki kemampuan baik dari segi fisik, finansial, maupun situasi yang memungkinkan untuk melaksanakan haji. Ini meliputi beberapa aspek:

Kemampuan Finansial: Memiliki dana yang cukup untuk biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan selama di Tanah Suci, serta meninggalkan cukup nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan.

Kesehatan: Memiliki kesehatan yang memadai untuk menunaikan rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina dan fisik yang kuat.

Keamanan: Kondisi perjalanan harus aman, tanpa ada halangan yang membahayakan keselamatan jiwa.

Bebas dari Hutang: Sebaiknya sudah menyelesaikan kewajiban hutang yang ada, terutama jika hutang tersebut mendesak atau pemiliknya tidak mengizinkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X