-
Adanya Mahram bagi Wanita: Bagi wanita yang akan melaksanakan haji, disyaratkan untuk memiliki mahram (pendamping laki-laki yang masih memiliki hubungan mahram seperti suami, ayah, atau saudara laki-laki) yang menemani selama perjalanan haji, sesuai dengan ketentuan yang dipegang dalam banyak mazhab.
Ustaz Adi Hidayat menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang syarat-syarat ini agar seseorang dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melaksanakan ibadah haji, sehingga ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan sempurna. (MIF)***