Istita'ah Bisa Menjadi Haram? Ustaz Adi Hidayat: Lihat Kondisi dan Situasinya Jangan Sampai Sia-sia

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:57 WIB
Ustaz Adi Hidayat Beri Nasihat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi Hidayat Beri Nasihat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada beberapa kondisi di mana ibadah haji yang pada dasarnya wajib bagi yang mampu (istita'ah) bisa menjadi haram.

Berikut adalah beberapa situasi tersebut:

1. Bahaya Nyawa dan Keamanan:

Jika kondisi perjalanan atau situasi di Tanah Suci tidak aman dan mengancam keselamatan jiwa, maka haji bisa menjadi haram.

Contohnya adalah situasi perang, wabah penyakit yang parah, atau ancaman lainnya yang bisa membahayakan nyawa jamaah.

 

2. Meninggalkan Kewajiban yang Lebih Penting:

Jika melaksanakan haji berarti meninggalkan kewajiban lain yang lebih mendesak dan tidak bisa ditinggalkan.

Seperti kewajiban mengurus orang tua yang sangat membutuhkan perawatan dan tidak ada orang lain yang bisa menggantikan, maka dalam kondisi ini haji bisa menjadi haram.

 

3. Hutang yang Mendesak:

Jika seseorang memiliki hutang yang mendesak untuk dibayar dan pemilik hutang tidak mengizinkan dia untuk pergi haji sebelum melunasi hutang tersebut, maka pergi haji dalam kondisi ini bisa menjadi haram.

Ini karena melunasi hutang merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan.

 

4. Tidak Ada Izin dari Suami (untuk Wanita yang Berstatus Istri):

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X