Untuk wanita yang berstatus istri, jika suaminya tidak mengizinkan dia untuk pergi haji karena alasan yang syar'i dan mendesak, maka pergi haji tanpa izin suami bisa menjadi haram.
Suami dan istri harus saling ridha dan memahami situasi masing-masing.
5. Membahayakan Kesehatan:
Jika kondisi kesehatan seseorang sangat tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji dan perjalanan tersebut akan memperburuk kondisi kesehatannya secara signifikan, maka haji bisa menjadi haram.
Dalam hal ini, menjaga kesehatan dan nyawa adalah prioritas utama.
Ustaz Adi Hidayat menekankan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi dan kemampuan individu dalam melaksanakan ibadah.
Oleh karena itu, meskipun haji adalah rukun Islam yang wajib, dalam situasi tertentu di mana pelaksanaannya bisa menimbulkan mudarat yang besar, hukum pelaksanaan haji bisa berubah menjadi haram.
Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa dalam Islam, tidak ada kewajiban yang boleh dilakukan jika itu menimbulkan bahaya atau kerusakan yang lebih besar. (MIF)***