Baca Juga: Viral Seorang Adik Kandung Diduga Jadi Pelakor Suami Kakaknya Selama 3 Tahun
Hakim menegaskan bahwa uang tersebut harus dikembalikan karena bukan hak Nayunda untuk menerimanya.
"Sudah dikembalikan uang ini? harus wajib dikembalikan karena bukan hak saudara menerima itu," pungkas hakim.
Nayunda merupakan salah satu biduan yang namanya ikut terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan Kementan dan SYL.
Dalam kesaksiannya, SYL disebut memberikan hadiah berupa kue ulang tahun dan bunga kepada Nayunda.
Selain itu, Nayunda juga disebut menerima bayaran hiburan dari SYL menggunakan anggaran Kementan dengan total dana mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nayunda disebut menerima Rp30 juta dari dana tersebut.
Baca Juga: Viral Seorang Adik Kandung Diduga Jadi Pelakor Suami Kakaknya Selama 3 Tahun
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL menyoroti praktik korupsi di lingkungan Kementan.
SYL diduga mengumpulkan uang melalui orang kepercayaannya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, dari para pejabat eselon I, Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Jumlah uang yang dikumpulkan mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000, dengan total yang diduga diterima SYL sebesar Rp13,9 miliar.
Namun, dalam penyidikan akhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai tersebut membengkak menjadi Rp44,5 miliar.
Baca Juga: Cucu Kepala Sekolah Bully Tampar hingga Ancam Bunuh Siswi SD di Ambon
Pengakuan Nayunda di persidangan menambah deretan bukti dan keterangan yang memperjelas modus operandi yang dilakukan oleh SYL dan orang-orang di sekitarnya.