Pemerintah Resmi Izinkan Korban Rudapaksa Lakukan Aborsi

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 20:10 WIB
Ciri-ciri Hamil Muda yang Paling Umum Wajib Anda Ketahui Bagi Ibu Muda
Ciri-ciri Hamil Muda yang Paling Umum Wajib Anda Ketahui Bagi Ibu Muda

Realitasonline.id-Jakarta | Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang sangat penting terkait kesehatan reproduksi dan hak asasi korban kekerasan seksual.

Pemerintah Indonesia telah memberikan izin kepada tenaga kesehatan dan medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam peraturan ini, aborsi dilarang dilakukan secara umum kecuali dalam beberapa kondisi khusus.

Baca Juga: Mengapa Kita Mudah Menangis? Fakta Psikologis di Balik Air Mata

Menurut Pasal 116, "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."

Kedaruratan medis mencakup kondisi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu. Kehamilan dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki dan tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Untuk membuktikan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, diperlukan beberapa dokumen, yakni surat keterangan dokter yang harus menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana.

Keterangan penyidik, mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, seperti yang tercantum dalam Pasal 118 huruf b.

Baca Juga: Cek Sekarang!!! Ini 9 Ciri-ciri Rumah Terkena Pengaruh Santet Atau Sihir Menurut Syekh Ali Jaber

Aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Proses ini harus dilakukan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Sesuai Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan ini harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang kompeten.

Korban kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling.

Pasal 124 ayat 1 menyebutkan bahwa jika selama pendampingan korban berubah pikiran dan membatalkan aborsi, mereka berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X