Baca Juga: Siswi SMA di Jambi Jadi Korban Ruda Paksa Driver Ojol, HP dan Uang Raib Dicuri !
Hak Asuh Anak
- Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya.
- Bila tidak mampu, anak dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau dipelihara oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pelayanan aborsi harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan yang ketat.
Fasilitas kesehatan yang berwenang harus memiliki sumber daya kesehatan yang sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan, serta harus dilakukan oleh tim yang kompeten dan berwenang.
Selain itu, pendampingan konseling menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil korban benar-benar merupakan keputusan yang paling tepat bagi mereka.
Dalam prosesnya, hak-hak korban tetap diutamakan, termasuk hak untuk mengubah keputusan terkait aborsi dan hak asuh anak yang dilahirkan.
Baca Juga: Deretan Brand Sepatu Lokal Berkualitas Terbaik Nggak Kalah Pamor dengan Produk Luar Negeri
Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2024, pemerintah Indonesia berupaya memberikan perlindungan lebih bagi korban pemerkosaan, termasuk hak untuk melakukan aborsi dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kenyamanan bagi korban dalam menjalani kehidupan setelah mengalami trauma kekerasan seksual.