KPU Belitung Timur: Hasil Pemeriksaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Memenuhi Syarat

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 21:02 WIB
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Beltim
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Beltim

 

Realitasonline.id - Belitung Tim | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur ( KPU Beltim) menyampaikan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim pada Pilkada 2024.

“Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika pada 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim memenuhi syarat. Pemenuhan syarat kesehatan ini menjadi alat ukur yang menjadikan calon mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Beltim,” kata Ketua KPU Beltim Marwansyah saat ditemui Diskominfo SP Beltim, Rabu (4/9).

Marwansyah mengungkapkan hal itu kesimpulan yang disampaikan KPU Kabupaten Beltim pada Senin (2/9) malam saat penyerahan hasil pemeriksaan kepada Liason Officer (LO) atau penghubung masing-masing pasangan calon di ruang RPP Kantor KPU Beltim.

Baca Juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Upacara Tabur Bunga Meriahkan HUT TNI AL ke-79

 

Ia menjelaskan dua kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim (Burhanudin-Ali Reza Mahendra dan Kamarudin Muten-Khairil Anwar) telah menjalani serangkaian tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan kesehatan berlangsung selama 2 hari, pada 31 Agustus dan 1 September 2024. Ini menjadi langkah awal menuju proses verifikasi administrasi oleh KPU Belitung Timur,” ungkap Marwan.

Sebelumnya, Ketua KPU Beltim menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis RSPAD akan segera diserahkan kepada KPU.

 

Baca Juga: Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Ingatkan Jajaran di Kabupaten Kota Jaga Integritas: Kita Harus Cermat dan Teliti

 

“Tim pemeriksaan kesehatan RSPAD akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hasil ini akan menentukan apakah calon Bupati dan Wabup memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas selama lima tahun kedepan,” jelasnya.

Setelah hasil pemeriksaan diterima, lanjut Marwan, KPU pun melanjutkan proses penelitian berkas administrasi para paslon. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua syarat administrasi telah terpenuhi.

“Jika terdapat kekurangan dalam berkas administrasi, KPU akan memberikan pemberitahuan pada 5-6 September dengan batas waktu perbaikan hingga 8 September 2024,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X