Ketua KPPU menilai aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus.
Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan.
Untuk itu aturan ini wajib dihapus, tegas Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan.
Guna menyampaikan sikap tersebut KPPU telah menyampaikan surat saran dan
pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU sebelum melakukan aksi sinergi BUMN.
Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif.
Hingga rilis ini dikeluarkan, KPPU masih belum menerima tanggapan resmi Menteri
BUMN perihal tersebut. (Hzd)