Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 22:01 WIB
Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak akan disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” jelasnya. (HY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X