Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Programnya Sama dengan Presiden Prabowo
Pertama, Konsolidasi Bank Syariah dan penguatan UUS dilakukan dengan
mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan stakeholders dalam proses
perizinan serta kemudahan BUS hasil spin-off untuk melakukan sinergi dengan Bank
Induk.
OJK juga mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar
menghasilkan BUS dengan kapasitas besar.
Kedua, Finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS)
sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah pada industri
keuangan syariah nasional.
Ketiga, Melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah untuk
menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan produk sehingga memberikan
kesamaan pandang dalam implementasinya.
Selain itu, pengembangan produk dengan karakteristik syariah, atau yang disebut shari’ah-based products, juga akan terus dilakukan sejalan dengan poin penguatan keuangan syariah dalam PTIJK tahun 2025.
Adapun beberapa pedoman yang akan diterbitkan, yaitu Pedoman Pembiayaan
Salam, Istishna’ dan Multijasa.
Keempat, Penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah
dengan perluasan akses layanan perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi
syariah terus dilakukan, diantaranya melalui sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan
Syariah lainnya, Pemerintah (K/L), dan industri halal.
Kelima, Peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM dengan peningkatan
akses dan pendampingan perbankan syariah di sektor UMK unbankable melalui
instrumen keuangan sosial syariah.
Kelima arah tersebut diharapkan menjadi game changer bagi pengembangan industri
perbankan syariah nasional dan meningkatkan kontribusi industri tersebut dalam
menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan
berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan di tengah
tantangan ekonomi global dan domestik yang masih cukup kuat.
OJK melihat bahwa peluang perbankan syariah khususnya dan keuangan syariah umumnya masih terbuka lebar memanfaatkan niche market dan mendorong terus produk keuangan alternatif yang memiliki keunikan syariah selain produk perbankan umum yang kompetitif dengan perbankan konvensional.
Upaya sistematik dan terkoordinasi di antara seluruh stakeholders perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat market share perbankan syariah yang signifikan melalui upaya organik dan anorganik. (HZD)