Realitasonline.id - Bogor | Dalam upaya menanggulangi bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025) lalu.
Keempat villa tersebut ditertibkan karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 yaitu, Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus, merupakan bagian dari 15 villa di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung yang terindikasi melanggar aturan.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Rencananya, penertiban akan terus dilakukan terhadap villa-villa lain yang berada di kawasan tersebut.
Baca Juga: Ditemukan 225 APK Melanggar, Bawaslu Belitung Timur Lakukan Penertiban
" Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak, " ujarnya Rahma usai penertiban.
Sementara Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian villa tersebut.
Ia juga mengungkapkan, kegiatan penertiban akan diperluas ke DAS Bekasi dan DAS Cisadane sebagai bagian dari mitigasi bencana akibat pembangunan liar di kawasan hutan.
Sementara penelitian masih berlangsung, keempat villa yang ditertibkan telah diberikan surat peringatan dan dipasangi plang sebagai tanda pelanggaran.
" Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola serta masyarakat sekitar agar tindakan penertiban dapat dipahami secara menyeluruh, " ungkapnya. (RI)