Baca Juga: Ditinjau Langsung Wamen ATR BPN Ossy Dermawan, Pelayanan Publik Kantah Kota Denpasar jadi Sorotan
Informasi ini menjadi dasar yang sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang tepat dan efektif dalam mengawasi industri asuransi.
Dengan database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih
mudah memastikan kredibilitas agen secara independen.
Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio serta kualitas data internal melauli database polis asuransi.
Regulator, dalam hal ini OJK, memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.
Penguatan Tata Kelola dan Akses Informasi Keuangan
Ogi Prastomiyono dalam kesempatan tesebut menjelaskan bahwa peluncuran dua
database ini merupakan bagian dari reformasi struktural menyeluruh industri
asuransi sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
Baca Juga: Dipaksa Buka Tabungan Emas, Nasabah Keluhkan Tenaga Honorer Pegadaian
“Agen asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem distribusi produk
asuransi dan menjadi ujung tombak dalam edukasi keuangan, pendampingan
nasabah, serta penguatan literasi terhadap risiko keuangan. Sementara data polis
adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang lebih efektif serta memperkuat
kepercayaan terhadap industri asuransi,” kata Ogi.
Menurutnya, efektivitas dari dua database ini sangat bergantung pada partisipasi
aktif seluruh pelaku industri: asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
"Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan
optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan
kolaboratif," kata Ogi.
Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap langkah ini menjadi
fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern,
dan berkelanjutan. (HZD)