Dosen Wijang Widhiarso Diperlakuan Tidak Adil, Rektor Bungkam Kuasa Hukum Universitas Multi Data Palembang Buang Badan

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 17:45 WIB
Kuasa hukum dosen Wijang dari SHS Law Firm menyebut kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak Universitas Multi Data Palembang (UMDP). (Realitasonline.id/Dok)
Kuasa hukum dosen Wijang dari SHS Law Firm menyebut kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak Universitas Multi Data Palembang (UMDP). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - PALEMBANG | Mantan Dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP) Wijang Widhiarso mengaku dirinya diperlakuan tidak adil setelah mengajukan pensiun dini.

Padahal, keputusan itu diambil semata-mata atas dasar kemanusiaan yakni mendampingi istrinya yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan intensif di luar Kota Palembang.

“Kondisi istri saya mengharuskan saya untuk berada di sisinya. Tapi justru setelah saya ajukan pensiun dini, saya ditekan secara sepihak,” kata Wijang melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution: Jaga Danau Toba ini Menjaga Kehidupan

Kuasa hukum Wijang dari SHS Law Firm yakni Sofhuan Yusfiansyah didampingi Sigit Muhaimin, Akbar Sanjaya, Septiani, dan Muhamad Khoiry Lizani, menyebut kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak UMDP.

Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak manusiawi.“Klien kami telah mengabdi selama 22 tahun 8 bulan di UMDP sebagai dosen profesional, terakhir menjabat sebagai dekan.

Namun, alih-alih diberikan penghargaan atas pengabdiannya, beliau justru diintimidasi,” ujar Sigit usai menghadiri mediasi di Kantor Disnaker Kota Palembang, Senin (28/7/2025).

Dalam upaya mediasi tersebut, kata Sigit, tidak membuahkan hasil karena pihak UMDP tidak hadir.

“Hari ini kami melakukan upaya mediasi dengan pihak UMDP di Kantor Disnaker Kota Palembang. Sayangnya mereka tidak hadir,” Kata Sigit yang juga sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.

Baca Juga: 91 Ribu Anak di Sumut tak Pernah Divaksin, Kahiyang Ayu: Sebagian Besar Ada di Wilayah Terpencil

Menurut pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah menambahkan selain tidak mendapat kepastian status kerja, Wijang juga menerima somasi dari pihak UMDP disertai ancaman akan dipidanakan dan digugat secara perdata.

Ia menduga ada upaya rekayasa PHK terselubung, termasuk dugaan pemaksaan pengunduran diri.

“Bahkan terdapat dugaan penundaan proses kenaikan pangkat Lektor Kepala yang menjadi syarat Guru Besar. Ini menguatkan dugaan bahwa proses pemberhentian ini sarat rekayasa,” ujar Sofhuan.

Ditegaskan kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini bahwa kliennya memiliki hak-hak normatif yang belum dipenuhi, seperti hak cuti tahunan yang tidak pernah dibayarkan, hak lembur, hak atas BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan kerja.

“Sejak 9 Juli 2025, Wijang tidak diizinkan mengajar tanpa ada SK pemberhentian resmi. Selain itu data kepegawaiannya masih belum dicabut dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga status kepegawaiannya menjadi tidak jelas,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X