Jika dalam waktu dekat pihak kampus tidak menyelesaikan kewajibannya, SHS Law Firm menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana dan/atau perdata.
“Jika hak-hak klien kami tak segera dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Sofhuan.
Rektor Bungkam, Kuasa Hukum Buang Badan
Sementara itu Rektor Universitas MDP Yulistia saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah di handle oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono.
Dia mengarahkan agar wartawan mengkonfirmasi hal tesebut ke tim pengacara Yayasan MDP.
Ketika dihubungi terpisah, kuasa hukum Yayasan UMDP Sutiyono mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi di Kantor Disnaker Kota Palembang. “Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.
Menanggapi konflik mantan dosen UMDP, menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.
“Statemen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silahkan konfirmasi ke pengacaranya, yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono.
Selain itu, tambah dia, ada hal lainnya yakni ada ikatan perjanjian antara UMDP dengan mantan dosen tersebut.
Dia menyarankan, agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan, adanya rincian perjanjian hingga lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya. (AY)