Dosen Wijang Widhiarso Diperlakuan Tidak Adil, Rektor Bungkam Kuasa Hukum Universitas Multi Data Palembang Buang Badan

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 17:45 WIB
Kuasa hukum dosen Wijang dari SHS Law Firm menyebut kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak Universitas Multi Data Palembang (UMDP). (Realitasonline.id/Dok)
Kuasa hukum dosen Wijang dari SHS Law Firm menyebut kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak Universitas Multi Data Palembang (UMDP). (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Dari 870 Ribu Pelaku UMKM di Sumut hanya 3 Persen yang Punya NIB, Bobby Nasution: Jadi Pembelajaran Kami

Jika dalam waktu dekat pihak kampus tidak menyelesaikan kewajibannya, SHS Law Firm menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana dan/atau perdata.

“Jika hak-hak klien kami tak segera dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Sofhuan.

Rektor Bungkam, Kuasa Hukum Buang Badan

Sementara itu Rektor Universitas MDP Yulistia saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah di handle oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono.

Dia mengarahkan agar wartawan mengkonfirmasi hal tesebut ke tim pengacara Yayasan MDP.

Ketika dihubungi terpisah, kuasa hukum Yayasan UMDP Sutiyono mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi di Kantor Disnaker Kota Palembang. “Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.

Baca Juga: Bocoran Desain Ulang Mitsubishi Montero 4x4 2026: Tampil Lebih Gagah, Futuristik, dan Siap Taklukkan Medan Ekstrem, Debutnya Dijamin Bikin Takjub!

Menanggapi konflik mantan dosen UMDP, menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.

“Statemen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silahkan konfirmasi ke pengacaranya, yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono.

Selain itu, tambah dia, ada hal lainnya yakni ada ikatan perjanjian antara UMDP dengan mantan dosen tersebut.

Dia menyarankan, agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan, adanya rincian perjanjian hingga lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X